BUNGO - Sungguh keji perlakuan seorang ayah berinisial EF (43) diduga telah memerkosa anak kandungnya, Bunga (bukan nama sebenarnya, ) berusia 16 tahun, di Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kronologis kejadian ini saat korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) mengeluh mual-mual sakit perut melaporkan kepada ibu kandungnya, akhirnya ibunya berinisiatif membawa anaknya ke dokter di Sungai Rumbai Kabupaten Dhamasraya. Dari keterangan dokter anaknya sakit karena hamil sudah 22 minggu.
Setelah itu ibu korban menanyakan kepada korban siapa yang telah menyetubuhinya hingga hamil, namun korban diam dan hanya menangis. Hingga pada hari kamis tanggal 29 september 2022 korbanya mengatakan yang telah menghamili korban adalah ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram ketika konferensi pers mengatakan, pelaku tega mencabuli anak sendiri karena bernafsu melihat tubuh si anak. Dalam aksi bejat pelaku juga dilakukan di kamar anak sendiri.
“Korban diketahui hamil saat muntah-muntah dan orang tua korban memeriksa ke dokter di Sungai Rumbai. Pemicu dari pelaku ingin bersetubuh dengan korban itu karena sering nonton film porno, ” ujar AKBP Bram, Jumat (7/10/2022).
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Kapolres juga menambahkan sebelum menyetubuhi anaknya pelaku terlebih dahulu mengancam anaknya kalau korban tidak mau maka adik korban yang akan disetubuhi.
Setelah diketahui anaknya hamil pelaku kabur ke Mandailing Natal Sumatera Utara, tidak menunggu waktu lama petugas bergerak cepat menuju lokasi pelarian pelaku. Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri.
Kepada penyidik pelaku mengakui sudah mencabuli anaknya sebanyak 4 kali.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(Dya)